Semarang Kota – Computer Security Incident Response Team (SemarangKota-CSIRT), merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Kota Semarang yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 482/231 tahun 2021.
Dalam rangka mendukung penerapan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Pemkot Semarang. Semarang Kota CSIRT merupakan wadah koordinasi antar unit dan atau stakeholder di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terkait dengan keamanan informasi.
Dalam pembentukannya, Semarang Kota CSIRT mengemban misi:
1. Mengkoordinasikan dan mengolaborasikan layanan keamanan siber pada lingkungan Pemerintah Kota Semarang dalam hubungannya dengan tata telola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan pelayanan publik yang terpadu, menyeluruh dan menjangkau masyarakat luas.
2. Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.